Jumat, 13 Juli 2012

KPK Belum Temukan Pelanggaran Kontrak Hambalang

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan pelanggaran kontrak tahun jamak (KTJ) dalam Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Belum ditemukan pelanggaaran dalam kontrak tahun jamak proyek Hambalang, tapi indikasinya sudah," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat.
Indikasi pelanggaran yang dimaksud Busyro adalah anggaran pengadaan tanah dari Rp 100 miliar menjadi Rp200 miliar dan bahkan kemudian menjadi Rp1,2 triliun ditambah dengan pengadaan barang dan jasa sekitar Rp1,4 triliun sehingga total menjadi sekitar Rp2,5 triliun.
"Menjadi aneh lagi ketika kemarin Menteri Pemuda dan Olahraga di Komisi X mengatakan proyek tersebut akan diteruskan dengan meminta tambahan dana, padahal ada penilaian bahwa struktur tanah di Hambalang basah sehingga tidak bisa dibebani dengan bangunan yg berat," ungkap Busyro.
Busyro mengatakan bahwa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dipanggil pada Kamis (12/7) untuk membicarakan soal kontrak tahun jamak.
"Apakah memang terjadi pelanggaran kontrak tahun jamak di Hambalang? Dengan KPK meminta keterangan Wamenkeu justru untuk menulusuri apakah ada pelanggaran tersebut dan hasilnya penyelidikan memang harus diperluas dan diperdalam," jelas Busyro.
Proses pendalaman menurut Busyro diperlukan karena kasus pidana apalagi korupsi terlebih lagi korupsi politik membawa konsekuensi yuridis.
"Penyelidikan, penyidikan dan ujungnya penuntutan harus lebih hati-hati dan ketat berpegang pada prinsip kebenaran material yg dituntut oleh asas-asas pidana material. Konsekuensinya waktu yang diperlukan lama dan sulit diprediksi," jelas Busyro.
Khusus untuk kasus Hambalang, KPK menurut Busyro mengarah pada dua jenis pelanggaran.
"Indikasi pelanggaran hukum bisa mengarah pada pengadaan tanah, bisa juga pada pengadaan barang dan jasa," ungkap Busyro.
Anny Ratnawati setelah diperiksa di KPK mengatakan bahwa pembangunan suatu fasilitas kementerian dengan kontrak tahun jamak (multiyears contract) harus disetujui oleh menteri keuangan.
"Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), disebutkan bahwa persetujuan menteri keuangan dalam kontrak tahun jamak adalah salah satu syarat untuk ditandatanganinya kontrak," kata Anny.
Perubahan kontrak menjadi KTJ adalah tanggung jawab kementerian yang bersangkutan, tapi Kemenkeu mensyaratkan sebelum KTJ disetujui, tidak diperkenankan dibuat kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan kontrak tersebut.
Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan.
Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan.
Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010.(rr)

0 komentar:

Posting Komentar