Rabu, 25 April 2012

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan gaji pejabat negara dan daerah direncanakan naik pada Januari 2013.
"Kenaikannya berapa saya lupa. Yang jelas ada kenaikan," kata Azwar di Palu, Selasa malam.
Dia mengatakan, berapa besar kenaikan gaji tersebut nanti akan dibicarakann lagi dengan Menteri Keuangan.
Menurut Azwar, kenaikan gaji tersebut juga termasuk gaji para hakim.
Azwar mengatakan pemerintah sudah menyiapkan rencana kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara dari Presiden sampai Bupati. Hanya saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum ingin hal ini ditetapkan karena berbagai pertimbangan.
Penjelasan Azwar tersebut mengemuka saat Bupati Buol Amran Batalipu mempertanyakan gaji pejabat yang sudah berlangsung kurang lebih 13 tahun belum mengalami kenaikan.
Gaji bupati saat ini sebesar Rp6,1 juta per bulan.
Amran mengatakan, salah satu cara pencegahan tindak pidana korupsi adalah menaikkan gaji pejabat.
"Kalau gaji banyak saya yakin aparatur kita akan bekerja lebih dari waktu yang ada. Bila perlu 1 x 24 jam," kata Amran.
Menpan berkunjung kepala Palu menghadiri sosialisasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut sekaligus ditandai dengan penandatangan pakta integritas oleh seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah. Hanya saja sebagian bupati tidak hadir dalam penandatangan pakta tersebut.
Isi pakta integritas tersebut antara lain adalah bupati dan wali kota berperan secara aktif dalam pemberantasan korupsi di daerah masing-masing, tidak menerima hadiah atau suap, bersikap transparan, jujur dan akuntabel.
Para bupati juga akan memberikan contoh dalam kepatuhan dan bila melanggar siap menerima konsekuensinya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, penandatangan fakta integritas tersebut baru langkah pertama menuju wilayah bebas korupsi.
"Kita ingin menjalankan skenario besar dalam pemberantasan korupsi. Korupsi kita masih besar, makanya kita perlu Komisi Pemberantasa Korupsi dan fakta integritas," kata Azwar. (rr)

Sabtu, 21 April 2012

Korupsi DI Muka Publik.

Penguasaan lahan publik oleh suatu pihak tertentu sudah jadi pemandangan sehari-hari. Parahnya, kelakuan ini tidak mutlak milik pribadi atau swasta, tapi juga oleh institusi negara.

Di Jakarta, badan jalan — yang merupakan lahan publik — berubah jadi lahan parkir oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Jalan Trunojoyo, depan Mabes Polri




Rakyat tak kuasa, hanya bisa mengalah. Mereka pasrah jalan-jalan milik umum sudah dipatok, seperti terjadi pada zaman penjajahan. Tidak boleh dan tidak bisa melintas.

Perilaku di seputar kantor pemerintahan ini tampaknya ditiru dengan baik oleh masyarakat pemilik modal di kawasan tempat tinggal mewah, seperti di kawasan Kebayoran Baru.

Lazim kita temui, jalan-jalan di sekitar tempat tinggal pemilik modal besar dipagari dengan portal besi, seolah jalan umum itu adalah bagian dari pekarangan rumah. Mereka mudah saja melakukan itu, dan membayar satuan pengamanan untuk menjaga.

Jalanan di depan Kementrian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan.

Di lihat dari sisi ekonomi, jalan yang dikuasai itu berstatus barang publik. Artinya, Siapa pun berhak menggunakan, karena menjadi fasilitas bagi masyarakat umum. Jalan itu sebenarnya tidak gratis, karena dibayar oleh warga secara tidak langsung (melalui pajak).

Barang publik dikelola dan dikuasakan kepada pemerintah untuk mengelolanya. Sesuai kodratnya, sifat barang publik adalah “non excludable” atau tidak eksklusif. Tidak ada orang yang berhak menghalangi orang lain untuk menggunakan manfaatnya.

Karena itu, tidak ada pula yang boleh menguasainya untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, sifatnya pun “non-rivalry” alias bisa dimanfaatkan secara bersama tanpa saling menghilangkan manfaat yang didapat masing-masing pengguna. Jika ada satu pihak memanfaatkan jalan itu — dan karenanya mengurangi manfaat yang diterima pihak lain (bahkan hilang) — maka secara ekonomi ini merupakan pelanggaran.

Bayangkan, betapa besarnya pemasukan negara seandainya lahan-lahan yang dikuasai secara sepihak itu harus disewa.

Karena itu, penguasaan jalan utama, bahu jalan, atau trotoar oleh suatu pihak — atau ironisnya kantor pemerintahan — tidak bisa dibenarkan. Barang publik kehilangan maknanya, karena sudah menjadi barang pribadi.

Negara harus memungut pajak atas lahan tersebut.

Pihak yang menguasai barang publik tanpa membayar pajak sungguh jahat. Mereka mengambil manfaat secara sepihak, padahal lahan publik dibiayai oleh masyarakat. Sungguh tragis pelanggaran seperti ini dibiarkan dan terjadi pula di sekitar kantor pemerintah.

Apa dasar tindakan Markas Besar Kepolisian RI mencaplok lahan umum? Mungkin saja Undang-Undang Jalan Tahun 2004 yang menyebutkan, penguasaan jalan ada pada negara dan dikuasakan kepada pemerintah.

Mungkin saja UU ini dipahami secara terang-terangan — karena dianggap menguasai, jadi berhak ada pematokan jalan.

Tetapi bukankah ada aturan hukum lain, misalnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Di situ disebutkan, definisi korupsi adalah perbuatan melawan hukum, bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Kalau ini yang dijadikan landasan, bahu jalan dan trotoar di sekitar kantor pemerintah semacam Kementerian PU harus diselidiki. Sebab, fasilitas publik itu memberikan manfaat kepada pihak yang menyewakannya kepada para pedagang dan lahan parkir. Merugikan keuangan negara? Tentu.

Kemudian penutupan jalan dengan portal oleh swasta, tentu bisa juga masuk kategori korupsi seandainya mendapat restu dari institusi pemerintahan. Misalnya, mendapat pengamanan resmi dari kepolisian atau izin dari pemerintahan di tingkat paling kecil semacam kelurahan.

Inilah korupsi ruang publik yang secara nyata terjdi di depan mata, seolah ingin menyimbolkan betapa (tak) berkuasanya pemerintah dan betapa berkuasanya para pemilik modal besar di kawasan perumahan mewah.

Bahkan jatah rakyat pun dirampas. Mengenaskan.

Klub-klub sepak bola top Eropa mulai melirik bakat-bakat alam dari benua Asia. Setelah beberapa pemain Jepang bersinar di Bundesliga Jerman, kini giliran Barcelona mengontrak seorang anak 11 tahun asal Yokohama.

Surat kabar di Catalan, Sport, memberitakan bahwa bocah tersebut namanya Takefusa Kubo dan disebut-sebut memiliki kemampuan mengolah bola mirip Lionel Messi, seperti yang dilansir oleh Yahoo! Euro Sport, Selasa (17/4) lalu.
Ketertarikan Barcelona berawal dari kegiatan kompetisi yang dilakukan Azulgrana di sebuah sekolah di Yokohama. Kubo mencetak beberapa gol di pertandingan yang diikutinya.

Yang menarik ialah salah satu gol yang dibuatnya dilakukan setelah ia melewati dua pemain lawan dengan lari dan gocekan mirip Messi.

Sport menambahkan bahwa Barcelona juga memboyong keluarga Kubo ke Spanyol. Kubo pun mendapat keistimewaan tidak perlu menginap di asrama akademi La Masia. Ia cukup datang di sesi latihan rutin dan lalu pulang setelah menjalaninya.

Kubo mendapat semua fasilitas pendidikan dan tempat tinggal dari Barcelona setelah ia hijrah dari Jepang ke Spanyol.